Home

Selasa, 15 Februari 2022

Merasa Didiskriminasi Sejumlah Anggota Pol PP Ogan Ilir Datangi DPRD, Gaji Disalip Anggota Baru

Puluhan anggota Satpol PP Ogan Ilir mengadu ke DPRD Ogan Ilir, Senin (14/2/22)

OGAN ILIR, - Evaluasi tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Paraja (Pol PP) Kabupaten Ogan Ilir menuai polemik.

Dalam tes evaluasi yang diadakan pada 26 dan 27 Januari lalu, belasan honorer anggota Sat Pol PP Ogan Ilir menuding ada ketidakadilan.

Pasalnya, ada sebagian tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun dan memiliki sertifikat penghargaan, sertifikat seni bela diri, dan kontribusi yang memadai, merasa mendapat perlakuan diskriminatif.

Salah seorang anggota Pol PP, sebut saja Bunga, mengatakan hasil evaluasi yang dimaksud dibagi menjadi tiga kategori dengan nilai upah yang berbeda.

"Hasil evaluasi dibagi jadi tiga kategori, sangat baik dengan gaji Rp 1,2 juta, kategori baik Rp 1 juta dan lulus dalam bimbingan dengan gaji Rp 800 ribu," kata Bunga saat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Ogan Ilir, Tanjung Senai, Senin (14/2/22).

Adapun ketidakadilan yang dimaksud Bunga, antara lain banyak anggota yang telah lama mengabdi bahkan sejak tahun 2005, masuk dalam kategori tiga dengan upah Rp 800 ribu.

Sementara banyak anggota Pol PP yang baru mengabdi bahkan belum hitungan bulan bertugas, masuk kategori sangat baik dengan gaji Rp 1,2 juta.

"Kebanyakan yang lulus dengan kategori sangat baik, mereka yang dekat dan ada hubungan keluarga dengan pejabat di Pol PP itu sendiri," klaim Bunga.

Anggota Pol PP lainnya, Santoso, mengatakan ada anggota yang tidak mengikuti rangkaian tes evaluasi sebagaimana mestinya. Namun mendapatkan hasil sangat baik karena mempunyai kedekatan dengan pejabat.

Atas perlakuan diskriminatif itu, puluhan anggota Sat Pol PP melaporkan perkara ini ke DPRD Ogan Ilir.

Keluhan dan laporan ini diterima oleh anggota Komisi I DPRD yang juga ketua fraksi Golkar M. Ikbal.

"Setelah mendengar aspirasi kami, pihak DPRD meminta kami besok untuk kembali hadir. Karena pihaknya akan memanggil Kasat Pol PP," terang Santoso.

Terpisah, Kasat Pol PP Ogan Ilir, Samrowi ketika dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan, evaluasi didasari untuk meningkatkan disiplin kinerja para anggotanya.

"Sementara yang turun kategori itu sebagian besar mereka yang jarang masuk kerja bahkan ada yang 100 hari tidak masuk kerja. Dalam PP 94 saja ASN tidak masuk kerja selama 28 hari bisa di berhentikan," kata Samrowi.

Adapun, evaluasi ini tidak bersifat permanen dan setelah tiga bulan jika anggota menunjukkan hasil kinerja bagus, rajin masuk kerja, bertanggung jawab dan disiplin, maka akan dikembalikan lagi ke kategori semula.

"Evaluasi ini juga kita libatkan pihak Inspektorat dan BKPSDM untuk lakukan penilaian tes wawancara," terangnya.

Samrowi membantah hasil evaluasi terdapat kepentingan yang didasari kedekatan dan faktor kekeluargaan.

"Buktinya keponakan Inspektorat sendiri nyatanya tidak lolos dalam evaluasi dan masuk kategori tiga," ujarnya. 

Dikatakannya, keputusan itu telah di pertimbangkan secara matang dan sebelum keputusan itu diambil, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga. 

"Mohon maaf kalau memang ada pekerjaan lain, mengapa masih harus bekerja di sini. Kalau masih mau kerja di sini maka jangan meninggalkan tugas," kata Samrowi merujuk pada anggota yang banyak absen. 

Soal ada oknum anggota yang lolos bahkan dikategorikan sangat baik tapi tidak menjalani serangkaian tes evaluasi, Samrowi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani serangkaian tes evaluasi secara online.

Karena situasi dan kondisi yang tidak memadai untuk ikut tes evaluasi secara tatap muka. 

"Memang ada, yang bersangkutan merupakan mahasiswa dan pada saat dilakukan evaluasi, yang bersangkutan sedang melaksanakan PKL ke Jogja. Dia Ikut evaluasi secara online," terangnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar