Home

Selasa, 22 Februari 2022

Pelaku Penganiaya di Jembatan Gantung Desa Kasih Raja Menyerahkan Diri ke Polsek Tanjung Batu

OGAN ILIR, - Muksin (50th) warga Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk keliat Kabupaten Ogan Ilir saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib akibat melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Jalil (25th) warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk keliat baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Senin (7/2/22), sekira pukul 08.30 WIB, bermula pada saat Abdul Jalil akan menyebrangi jembatan gantung di Desa Kasih Raja. Tiba-tiba Muksin menghadang korban, langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan popor senapan angin miliknya yang saat itu dibawanya.

Pukulan tersebut telak mengenai kepala korban yang bernama Abdul Jalil (25th) sehingga menyebabkan luka robek di kepala bagian depan. Kemudian, pada saat pelaku melakukan pemukulan yang kedua dan ketiga, korban berhasil menangkisnya.

Selanjutnya, insident itu dilerai oleh teman korban yang saat itu ada di dekat lokasi kejadian, kemudian korban dibawa untuk berobat. Selanjutnya, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Tanjung Batu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Wempy Manurung membenarkan adanya kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Muksin terhadap Abdul Jalil tersebut.

"Iya benar, kasus ini telah kami tindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/II/2022/Sumsel/Res OI/Sek TGB, tanggal 08 Februari 2022," katanya kepada awak media, Minggu (20/2/22) malam.

Lanjut Wempy, pasca kejadian penganiayaan tersebut, jajaran unit reskrim Polsek Tanjung batu telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Muksin.

"Akhirnya sore tadi, tersangka datang ke Mapolsek Tanjung batu untuk menyerahkan diri," katanya.

Saat ini, tersangka Muksin kepada petugas mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung batu, berikut barang bukti sepucuk senapan angin yang dipergunakan saat kejadian tersebut.

"Kami juga telah memeriksa korban, saksi dan tersangka. Melengkapi mindik dan berkas perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ini untuk diserahkan kepada pihak JPU," pungkas Kapolsek Tanjung Batu. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar