Home

Selasa, 01 Februari 2022

Polres Ogan Ilir Berencana Pasang Sensor Untuk Batasi Truk Odol Lewati Tol Kayuagung-Palembang

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir sedang menyusun rencana pembatasan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melewati jalan Tol Kayuagung-Palembang.

Polres Ogan Ilir menyebut truk ODOL penyebab jalan tol rusak hingga mengakibatkan sejumlah kecelakaan.

Bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia saat melintasi Tol Kayuagung-Palembang wilayah Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.

"Truk ODOL selain bikin kerusakan di jalan tol, juga dampaknya di jalan nasional," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, Senin (31/1/22).

Mengenai kerusakan jalan di Tol Kayuagung-Palembang, kata Kapolres Ogan Ilir, sebenarnya ada faktor alam di mana pergerakan tanah yang membuat konstruksi jalan bergelombang dan berlubang.

Apa lagi di saat musim hujan saat ini, air menggerus tanah sehingga mempengaruhi konstruksi jalan.

"Sehingga, jalan tol yang dipersiapkan tahan lama hingga siap diperbaiki delapan hingga sepuluh tahun ke depan, kini baru dua tiga tahun sudah harus perbaikan," jelas Kapolres Ogan Ilir.

Kondisi ini diperparah oleh truk ODOL yang kapasitas muatannya mengakibatkan jalan menjadi gampang rusak.

Untuk itu, Polres Ogan Ilir sedang menggagas sebuah kebijakan agar truk yang over capacity dapat dibatasi lewat Tol Kayuagung-Palembang.

"Kami ingin ada MoU dengan penyelenggara jalan tol agar nantinya ada semacam alat otomatis yang dapat membatasi truk ODOL. Kami mau koordinasi dulu dengan Ditlantas (Polda Sumsel)," ujar Kapolres Ogan Ilir.

Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang ini belum merincikan peralatan seperti apa yang dimaksud.

"Yang jelas, gambaran sederhananya, alat itu punya sensor yang dapat mendeteksi kapasitas muatan truk. Makanya kami koordinasikan dulu seperti apa mekanismenya," kata Kapolres Ogan Ilir.

Kepada para pengendara, Yusantiyo mengimbau agar mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol.

Tujuannya untuk mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk menghindari lubang di tengah jalan.

"Ikutilah ketentuan kecepatan kendaraan, contohnya di Tol Kayuagung-Palembang. Itu sudah ada panduannya 60 hingga 90 kilometer per jam," terang Kapolres Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar