Home

Jumat, 25 Februari 2022

Polres Ogan Ilir Gelar Press Release Ungkap Kasus Keributan di Pemulutan Yang Sebabkan Satu Orang Meninggal

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman, saat press release ungkap kasus keributan menyebabkan satu orang tewas yang sempat menghebohkan Pemulutan Ogan Ilir, Jumat (25/2/22)

OGAN ILIR, - Kasus keributan menyebabkan satu orang tewas atas nama Hajrat yang sempat menghebohkan Pemulutan, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir pada 5 Februari lalu, diungkap aparat polisi dari Tim Crocodile Polsek Pemulutan Ogan Ilir.

Kasus pembunuhan itu berawal dari perselisihan dua keluarga, warga Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.

Demikian dijelaskan Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman, Jumat (25/2/22).

"Perselisihan akibat lahan kebun sawit milik sebuah sekolah dasar di desa tersebut yang selama ini dikelola oleh Dermawan, tiba-tiba berganti dikelola oleh Solah," ujar Kompol Hardiman didampingi Kasat Reskrim AKP Sischa, Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman dan Kanitres IPDA Zulkarnain Afianata.

Merasa sakit hati, Dermawan dan Hajrat anaknya, mendatangi Solah yang sedang membersihkan kebun sawit bersama anaknya Tegar. Terjadi percekcokan kedua kubu, yang berujung keributan menggunakan senjatanya tajam jenis parang.

Akibat keributan itu, Hajrat anak dari Dermawan meninggal dunia dengan luka tusuk senjata tajam dan luka di bagian perut.

"Sedangkan Solah sendiri, termasuk Dermawan, juga mengalami luka serius dibagian kepala dan bagian tubuh lainnya akibat sabetan senjata tajam dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," terangnya.

Sementara Tegar, anak dari tersangka Solah yang juga berada di lokasi dan ikut dalam keributan itu melarikan diri dan saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"Untuk pelaku satu lagi bernama Tegar sedang dalam penyelidikan apakah terlibat atau tidak, yang pasti keberadaannya terus kita cari," katanya.

Dalam keributan itu, polisi mengamankan kedua pihak yang bertikai Solah dan Dermawan untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Untuk kasus ini dikenakan Pasal 338 junto 55 atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar