Home

Senin, 28 Februari 2022

Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Bantah Keterangan Alex Noerdin

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengikuti sidang secara virtual

PALEMBANG, - Sidang perkara kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Pada sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir Ardani, sempat terjadi perdebatan dengan terdakwa Alex Nordin.

Dalam persidangan, Ardani yang dicecar Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kajian dan telaah hibah lahan Masjid Sriwijaya terkait jabatannya yang saat itu sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sumsel dan juga Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang ternyata lahannya bermasalah hingga digugat dan dimenangkan masyarakat, mengaku bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah tahu tentang hibah lahan Masjid Sriwijaya.

"Untuk hibah lahan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring itu saya tidak tahu dan saya tidak pernah dilibatkan," ujar Wabup Ogan Ilir, Ardani, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/22).

Mantan bawahan Alex Noerdin tersebut tetap menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan, baik untuk mengkaji hibah lahan Masjid Sriwijaya, SK Gubenur dan kajian hukum NPHD Masjid Sriwijaya.

Terkait kesaksian Ardani tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz meminta tanggapan kepada Alex Noerdin terkait keterangan saksi Ardani yang mengaku tidak pernah dilibatkan dan tak mengetahui soal hibah lahan pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Saudara Alex Noerdin bagaimana tanggapannya dengan keterangan saksi Ardani," tanya Hakim kepada Alex Noerdin yang mengikuti sidang secara virtual.

Alex Noerdin pun menjawab, jika Ardani kala itu mengusulkan kepadanya untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya dibangun di kawasan Jakabaring Palembang.

"Ardani masih ingat saya. Dulu tahun 2010 saya bertanya kepada anda, adakah lahan Pemprov Sumsel untuk dijadikan lokasi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya? Saat itu anda menyampaikan kepada saya dengan perkataan ‘Ada lahan Pemprov di Jakabaring seluas 15 hektare’. Anda juga yang menyarankan jika di lokasi lahan itu dijadikan tempat pembangunan Masjid Sriwijaya karena di depan UIN, sehingga masjid itu nantinya dapat dimakmurkan oleh mahasiswa dan mahasiswi," kata Alex Noerdin.

Mendengar keterangan mantan atasannya tersebut, Ardani pun membantah jika dirinya pernah menyampaikan sebagaimana yang dimaksudkan Alex Noerdin.

"Saya tidak pernah ditanya soal itu, dan saya tidak pernah dimintai pendapat, serta saya tidak pernah mengatakan kalau lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut clean and clear," ujar Ardani.

Terkait keterangan Ardani membuat Alex Noerdin menyampaikan kepada Majelis Hakim jika ada SK soal lahan tersebut yang diparaf oleh Ardani.

"Yang Mulia Majelis Hakim, ada SK tanah atau lahan yang diparaf Ardani," ujar Alex Noerdin.

Mendengar hal tersebut, Ardani pun mengatakan, jika memang dirinya pernah melakukan penandatanganan, akan tetapi yang diparafnya tersebut bukan SK.

"Benar ada saya memaraf, tapi bukan SK namun soal draf saja. Jadi untuk hibah lahan itu saya tidak dilibatkan dan tidak tahu. Apalagi terkait hibah lahan ini kan ada Biro Aset yang bertugas menyusun aset milik Pemprov. Jadi Yang Mulia Majelis Hakim, keterangan saya di persidangan ini tetap sama. Kalau saya tidak pernah dilibatkan dan tak pernah mengetahuinya, dan keterangan saya ini di bawah sumpah di depan Majelis Hakim," tutup Ardani.

Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan.

"Sidang kita tutup dan akan kita buka kembali pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Abdul Aziz. (Sumber : inews.id) @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar