Home

Jumat, 04 Februari 2022

Tak Punya Izin, Penambang Pasir Ilegal di Rantau Alai Ogan Ilir Langsung Diamankan Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Warning bagi para penambang pasir illegal bila masih beroperasi, sebab Polres Ogan Ilir tidak lagi bisa di ajak kompromi. Ketahuan, langsung ditangkap.

Seperti dialami S (41th) warga Dusun I Desa Tanjung Emas Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan jajaran Polres Ogan Ilir.

S diamankan karena melakukan penambangan pasir tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina mengatakan pelaku S diamankan pada 31 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dikawasan Desa Tanjung Mas, Rabu (2/2/22).

Sebelum ditangkap, petugas menerima informasi sehari sebelumnya bahwa di Desa Tanjung Mas Kecamatan Rantau Alai ada kegiatan penambangan pasir tanpa izin.

Petugas lalu mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap penambang pasir kemudian setelah dilakukan pengecekan terdapat pekerja penambang pasir sebanyak 2 orang laki-laki dan seorang laki-laki yang membawa mobil dumb truck berisikan pasir langsung dibawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensip.

"Petugas kami mengamankan sebuah unit mobil dumb truck warna biru merk Toyota DYNA Nopol BG 8466 KB dengan muatan pasir sebanyak lebih kurang 5 kubik pasir. Sebuah buku notes / catatan warna kuning yang berisi catatan pasir," jelas AKP Shisca. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar