Home

Minggu, 20 Februari 2022

Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, Kejari Ogan Ilir Sita 1 Box Dokumen dan 1 Buah Laptop

Tim penyidik Kejari Ogan Ilir saat menggeledah Kantor Disperindagkop dan UKM Ogan Ilir, Kamis (17/2/22) pagi

OGAN ILIR, - Setelah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Ogan Ilir, serta Kantor UPTD Pasar Indralaya dan UPTD Pasar Tanjung Raja, Kamis (17/2/22) siang, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akhirnya memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kamis petang.

Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pelayanan Pasar Disperindagkop dan UKM Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-10/L.6.24/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan," ungkap Marthen.

Pada penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa box dokumen dan satu unit laptop dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan pasar Disperindagkop Tahun Anggaran 2020 ini adalah hasil pengembangan Bidang Intelijen yang diteruskan ke bidang Pidana Khusus untuk dilakukan Penyelidikan," lanjut dia.

Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-03/L.6.24/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.

"Mohon doanya kita tuntaskan kasus ini ditingkat penyidikan," pungkas Marthen. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar