Home

Sabtu, 12 Maret 2022

14 Perusahaan di Ogan Ilir Akan Dipatuhkan

Pertemuan Kejari Ogan Ilir bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, dalam rangka melaksanakan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan program Jamkesnas

OGAN ILIR, - Sebanyak 14 perusahaan akan dipatuhkan pada tahun ini. Hal ini diketahui dalam pertemuan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, dalam rangka melaksanakan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Marthen Tandi, didampingi Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Eko Nurlianto, rapat koordinasi ini sekaligus memberikan pendapat hukum.

"Ya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamkesnas sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamkesnas di Ogan Ilir," terang Eko.

Sayangnya, pihaknya tidak menyebutkan masing-masing perusahaan yang akan dipatuhkan tersebut.

"Kejaksaan merupakan salah satu pihak yang diberi instruksi untuk mengoptimalisasikan program Jamkesnas. Ke-14 perusahaan yang akan dipatuhkan tersebut, merupakan hasil laporan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir kepada Kejari Ogan Ilir," terangnya.

Ditambahkannya, bahwa pihaknya sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan yang ditujukan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Ogan Ilir.

"Dan ini akan kita tindaklanjuti," tukasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar