Home

Senin, 21 Maret 2022

22 Rumah Terdampak Bencana di Ogan Ilir Siap Dibangun Rumah Baru

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Ogan Ilir, Hj Yisriani Emiyati saat memaparkan terkait rencana membangun baru rumah yang rusak akibat bencana alam

OGAN ILIR, - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan membangunkan 22 rumah yang roboh akibat bencana alam angin puting beliung, tahun lalu dan tahun ini. Dari jumlah itu, 20 rumah diantaranya yang terdampak bencana akhir tahun kemarin, hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Ogan Ilir, Hj Yisriani Emiyati.

"22 rumah yang akan dibangun ini, 20 diantaranya yang terdampak bencana akhir tahun kemarin. Duanya yang terdampak bencana awal tahun 2022 ini," ujarnya diruang kerjanya, Senin (21/3/22).

Selain 22 itu, ada tujuh rumah lagi yang proses administrasinya masih jalan. "Kuota tahun ini cuma 22 rumah, yang tujuh ini kita alihkan dari dana rusak ringan akibat bencana alam. Kkuotanya untuk rusak ringan ada 15 rumah, karena tidak ada yang rusak ringan kita alihkan ke rusak berat. Karena memang semua laporan yang kita terima tahun ini, akibat bencana alam rusak berat," tuturnya.

Untuk yang belum tercover dari dana APBD, akan diajukan di ABT maupun Bantuan Gubernur (Bangub). "Yang jelas, Pemkab melalui Dinas Perkim akan menindaklanjuti laporan rumah rusak dari tingkat ringan, sedang hingga total. Jika lolos verifikasi, maka dianggarkan dana untuk perbaikan," terangnya.

Menurutnya, pihak Dinas Perkimtan Kabupaten Ogan Ilir akan merespons laporan warga mengenai rumah rusak terdampak bencana alam.

"Untuk rumah rusak yang terverifikasi, sudah tanda tangan kontrak dan sedang proses penetapan SK lokasi," ungkapnya.

Yusriani menjelaskan, hanya rumah rusak oleh faktor alam yang mendapat bantuan dari Dinas Perkim. "Di luar faktor alam, bukan tanggung jawab Dinas Perkim. Seperti kebakaran itu akan dibantu melalui Baznas Ogan Ilir," bebernya.

Ditambahkannya, persyaratan pengajuan perbaikan maupun pembangunan rumah rusak total, bisa dengan menunjukkan KTP, KK dan surat tanah. "Jika lolos verifikasi, segera kami tindaklanjuti," tukasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar