Home

Jumat, 11 Maret 2022

Adegan Asusila di Gedung Sekolah Bakal Disebar, Tak Mau Putus Pria di Ogan Ilir Ini Aniaya Pacarnya

Tersangka penganiayaan di Ogan Ilir digiring oleh petugas untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/22)

OGAN ILIR, - Baru berusia 17 tahun, PR harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menganiaya pacarnya.

Tak hanya menganiaya, PR juga mengancam akan menyebar video asusila dirinya bersama pacar.

PR yang merupakan warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, kini ditetapkan tersangka dan diamankan polisi.

Saat dipaparkan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, PR mengaku nekat menganiaya korban karena meminta putus.

"Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain," kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/22) petang.

Sebelum menganiaya korban, PR mengaku telah dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan merekamnya.

Saat korban minta putus, lanjut PR, dia marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.

"Saya bilang ke pacar saya, 'kalau kamu minta putus, saya viralkan video (asusila) itu'," ucap PR.

Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut.

"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, menerangkan penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu. 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah korban dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.

"Akibat penganiayaan, korban mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.

Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga korban. Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa korbana terjadi karena masalah video asusila.

"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan pacar. Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.

"Namun dia lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.

Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.

PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar