Home

Minggu, 27 Maret 2022

Bubarkan Organ Tunggal di Tanjung Raja Ogan Ilir, Tuan Rumah Hajatan Diamankan Polisi

Petugas gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja bubarkan organ tunggal dan amankan tuan rumah hajatan yang positif narkoba, Kamis (24/3/22) petang

OGAN ILIR, - Polisi membubarkan hiburan organ tunggal di Desa Kerinjing dan Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

Pembubaran ini dilakukan karena tuan rumah hajatan tak memilili izin keramaian dari pihak kepolisian.

"Tidak ada izin keramaian, kami bubarkan," tegas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, Kamis (24/3/22) petang.

Yusantiyo mengatakan, kasus Covid-19 yang saat ini menurun tak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menggelar pesta dengan kerumunan hingga berdesakan.

Petugas gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja juga mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan narkoba yang mendompleng acara hajatan.

"Kami memeriksa lokasi organ tunggal dan menemukan alat hisap sabu," ungkap Yusantiyo.

Polisi lalu melakukan tes urine terhadap sejumlah orang yang ada di pentas organ tunggal.

Hasilnya, tuan rumah hajatan bernama Ikbal positif narkoba dan diamankan beserta sebuah bong atau alat hisap sabu.

Petugas juga menyita seperangkat alat organ tunggal dan mengamankannya ke Mapolres Ogan Ilir.

"Yang positif narkoba kami amankan. Alat organ tunggal juga diamankan," tegas Yusantiyo.

Ini merupakan kali ketiga selama kepemimpinan Yusantiyo, Polres Ogan Ilir menggeruduk kampung narkoba di Desa Kerinjing dan Sekonjing.

Sebelumnya pada Januari 2021, kampung narkoba di dua desa itu diobok-obok polisi dan penggerebekan kembali dilakukan pada Januari tahun ini.

"Kami babat sampai ke akarnya. Ada lagi (penyalahgunaan narkoba), kami tindak terus," tandas Yusantiyo. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar