Home

Selasa, 08 Maret 2022

Dikirim dari Ogan Ilir, Sabu Senilai Rp 200 Juta Gagal Beredar di Prabumulih

Wakapolres Prabumulih, Kompol Jossy Andrianto saat memimpin rilis penangkapan narkoba jenis sabu senilai Rp 200 Juta, Senin (7/3/22)

PRABUMULIH, - Sebanyak 2 kantong narkoba jenis sabu-sabu seberat 193.2 gram senilai Rp 200 juta yang akan diedarkan di Kota Prabumulih, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

Sabu-sabu yang dikirim dari Kabupaten Ogan Ilir itu diamankan dari tangan dua orang kurir yaitu Hendri (39th) dan Agus Salim (42th), keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Keduanya diringkus ketika melintas di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, Jumat (4/3/22) sekitar pukul 20.00.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Wakapolres, Kompol Jossy Andrianto yang menggelar rilis mengatakan ungkap kasus peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan jika sering terjadi transaksi narkoba dikawasan Desa Jungai.

Satres narkoba Polres Prabumulih yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keakuratan info, petugas melakukan undercover buy.

"Lalu petugas memancing dua tersangka dan dua pelaku setuju membawa sabu-sabu. Tiba di kota Prabumulih petugas langsung meringkus kedua tersangka dan setelah memeriksa barang bawaan ternyata benar itu adalah sabu-sabu," tegas Wakapolres dalam rilis di Polres Prabumulih, Senin (7/3/22).

Jossy mengatakan dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua kantong sabu-sabu, kantong pertama seberat 96,95 gram dan kantong ke dua seberat 96,25 gram.

"Mendapati itu petugas kita langsung mengamankan dua pelaku dan membawanya ke Polres Prabumulih," katanya.

Hingga saat ini Hendri dan Agus masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian dan kasus akan dikembangkan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 junto 132 UU RI 35 tahun 2009  tentang narkoba ancaman hukuman minimal 4 tahun," tegasnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka Hendri mengakui perbuatannya membawa sabu-sabu untuk dijual ke kota Prabumulih tersebut.

"Saya hanya kurir menyampaikan pesanan saja, saya hanya mendapat upah. Tiap sekali antar saya dijanjikan uang Rp 5 juta," katanya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar