PALEMBANG, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Junaidi, oknum pengajar di salah satu pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.
Junaidi diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel.
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Junaidi, Abdurrahman Ratibi, SH dari Posbakum PN Palembang meminta keringanan hukum pada majelis hakim PN Palembang.
"Dalam pledoi yang kami sampaikan di persidangan, pada intinya hanya meminta keringanan hukuman saja, karena klien kami mengakui perbuatannya," katanya.
Dijelaskannya, sebagaimana surat tuntutan pidana JPU bahwa terdakwa Junaidi terbukti melakukan tindak pidana asusila melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.
Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni terdakwa selaku tenaga pendidik, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang, serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur.
"Sementara pertimbangan hal yang meringankan menurut JPU tidak ada," ungkapnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, ada satu terdakwa lainnya yakni Imam Akbar yang telah dituntut terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana selama 15 tahun penjara. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar