Home

Minggu, 06 Maret 2022

Pelaku Begal IRT di KTM Rambutan Ogan Ilir Terkapar Usai Diburu Tim Gabungan Polres Ogan Ilir

Baser, warga Desa Ulak Aur Standing Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, pelaku penodongan IRT di KTM Rambutan, usai diamankan oleh Tim Batman Opsnal Polsek Indralaya dan Tim Crocodile Polsek Pemulutan

OGAN ILIR, - Meski sudah nekad menabrakan sepeda motornya ke satu dari dua begal yang menghadangnya, Winarni (32th) ibu rumah tangga (IRT) warga KTM Sungai Rambutan Ogan Ilir, harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur oleh begal yang menghadangnya tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Desa Sungai Rambutan Dusun II Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir pada 27 Maret 2021 lalu.

Dan kini begal yang merampas sepeda motor Winarni, berhasil ditangkap aparat gabungan dari Polsek Indralaya dan Polsek Pemulutan, Jumat (4/3/22).

Kapolsek Indralaya AKP Herman dalam siaran persnya, Sabtu (5/3/22) mengatakan, kronologi kejadian berawal pada hari, Sabtu (27/3/21) lalu sekira pukul 10.30 WIB ketika korban hendak pulang ke rumah usai mengantar anaknya ke simpang KTM Sungai Rambutan.

Ketika diperjalanan sebelum rel kereta api tepatnya di jembatan besi, korban dihadang oleh 2 orang pelaku. Salah seorang pelaku menodongkan diduga senjata api, sehingga korban menabrakkan sepeda motornya ke salah seorang pelaku sampai korban terjatuh.

Pada saat akan berdiri, salah seorang pelaku menendang bahu korban kemudian mengambil sepeda motor korban merk Honda Beat tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BG 2428 ZT dan pergi kearah depan simpang KTM meninggalkan korban yang mengalami luka-luka.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh, sedangkan kerugian korban meliputi 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon seluler, 1 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000," bebernya.

Sedangkan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Baser warga Desa Ulak Aur Standing Kecamatan Pemulutan terjadi pada hari Jumat (4/3/22).

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga terkapar, karena mencoba melawan petugas.

Saat itu sekira pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Indralaya dan Reskrim Polsek Pemulutan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang selama ini menjadi DPO bernama Baser sedang berada di sekitar Desa Talang Pangeran Ilir Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir.

Tim Batman Opsnal Polsek Indralaya dan Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kapolsek Indralaya AKP Herman langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Baser, dan mendapati pelaku yang langsung diamankan ke Polsek Indralaya.

Dari tersangka pelaku Baser, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah telepon seluler dan satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2428 ZT milik korban Winarni.

"Atas perbuatannya tersangka Baser terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara, sedangkan satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui sedang dalam pengejaran," terangnya.

Saat ini tersangka Baser mendekam dalam ruang tahanan Polsek Indralaya menunggu proses hukum selanjutnya.

"Pelaku saat akan kita amankan, mencoba melawan, hingga terpaksa kita lumpuhkan," tukasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar