Home

Rabu, 02 Maret 2022

Pemkab Ogan Ilir Perpanjang Masa WFH 14 Hari Mendatang, 75 Persen ASN Tetap Ngantor

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi

OGAN ILIR, - Pemkab Ogan Ilir memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor : 345/SE/BKPSDM/2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, perpanjangan WFH ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Pemkab Ogan Ilir.

"Ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Dikhawatirkan jumlah pegawai terkonfirmasi positif terus bertambah," kata Wilson kepada wartawan, Selasa (1/3/22).

Untuk pelaksanaan WFH tahap kedua ini masih sama seperti tahap sebelumnya, dimana 25 persen pegawai bekerja dari rumah, sedangkan 75 persen tetap bertugas di kantor.

"Surat edaran ini berlaku mulai 1 Maret hari ini dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan selanjutnya," terang Wilson.

Pemkab Ogan Ilir sebelumnya telah menerapkan WFH mulai 14 Februari lalu gara-gara ada tiga orang ASN terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepastian ASN terpapar Covid-19 ini disampaikan langsung Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

Wilson menjelaskan, jumlah ASN di OPD dan sekretariat Pemkab Ogan Ilir total berjumlah 953 orang.

"Jadi baik OPD maupun sekretariat di Ogan Ilir ini kita lihat bagaimana nanti. Kalau ada kasus lagi, semoga saja tidak, maka akan dikurangi lagi yang masuk kantor," jelas Wilson.

Di lingkungan KPT Tanjung Senai sendiri kini sudah dilakukan disinfektanisasi di setiap gedung OPD dan sekretariat.

Dengan adanya WFH ini, lanjut Wilson, tak akan mengganggu kinerja Pemkab Ogan Ilir karena tugas dan pekerjaan tetap bisa dilakukan di rumah.

"Tidak mengganggu kinerja. Yang penting protokol Covid-19 tetap diterapkan dan jangan ke mana-mana kalau tidak mendesak betul," kata Wilson. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar