Home

Kamis, 28 April 2022

92 Calon Jemaah Haji Ogan Ilir Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani saat menyapa para calon jemaah haji yang mengikuti manasik haji, beberapa waktu lalu

OGAN ILIR, - Kabupaten Ogan Ilir hanya mendapatkan kuota haji 86 orang pada musim haji tahun 2022 ini. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 405 Tahun 2022.

Dengan ini, artinya 92 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten yang mengikuti rangkaian tes kesehatan dan manasik haji beberapa waktu yang lalu dinyatakan gagal berangkat alias tidak menjalankan ibadah haji pada tahun 2022 ini.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, HM Kholil Azmi, melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H Nelson, untuk jumlah CJH Ogan Ilir sebelumnya berjumlah 178 ditambah 7 cadangan.

"Ya, artinya kuota tersebut kurang dari setengah CJH yang ada di Ogan Ilir, yang kita persipakan, bahkan sudah ikut tes kesehatan dan manasik haji. Tahun ini juga, paling sedikit dari tahun sebelumnya yang berjumlah 178 orang," tutur Nelson, Rabu (27/4/22).

Kendati sudah mendapatkan kepastian mengenai kuota haji, namun pihaknya belum mendapatkan kepastian nama-nama CJH haji yang akan diberangkatkan tahun ini.

"Untuk nama-nama yang akan berangkat kita belum dapat dari pusat. Kemungkinan abis lebaran ini baru ada data validnya," tukas Nelson. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar