Home

Senin, 25 April 2022

Bupati Ogan Ilir Bolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas

OGAN ILIR, - Libur cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri, dimanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk pulang kampung. Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang mudik dengan jalur darat, diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, memperbolehkan para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik dengan syarat. Syaratnya, tujuan mudik Lebaran tahun 2022 ini masih dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

"Ya, kalau di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, silahkan saja pakai kendaraan dinas. Misalnya, mudik ke Rambang Kuang, Muara Kuang, tidak ada masalah," ujar Panca usai Apel Pasukan Operasi Ketupat Musi 2022 di Mapolres Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, khusus untuk perjalanan mudik ke luar wilayah Ogan Ilir, Panca menyarankan supaya menggunakan kendaraan pribadi. Karena, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Untuk kepada para pengemudi, saya imbau supaya tetap berhati-hati. Kendaraan harus sehat, badan juga dipastikan harus sehat. Sebagaimana imbauan Kapolri yakni mudik sehat," terang Panca.

Terkait persiapan mudik, Panca juga mengimbau kepada warga Ogan Ilir supaya melengkapi vaksinasi yakni melakukan vaksin booster sebagaimana imbauan dari Pemerintah.

"Kalau vaksinnya lengkap kan jadi enak perjalanan mudiknya, tidak diperiksa lagi," tukasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar