Home

Jumat, 01 April 2022

Kepergok Simpan Shabu, Pasutri di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan Polisi

OGAN ILIR, - Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini pasangan suami istri (pasutri) IS (33th) dan EY (41th) disergap petugas di kediamannya di Dusun I Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Keduanya diciduk petugas lantaran kepergok menyimpan narkoba jenis shabu dan peralatannya.

Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak susu warna merah yang di dalamnya terdapat satu buah dompet emas warna hitam yang berisikan 27 paket narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,58 gram, dua buah skop plastik.

Tak hanya itu, petugas mengamankan barang bukti satu buah dompet warna merah yang berisikan satu paket narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,68 gram berikut satu ball plastik klip bening kosong, sehingga jika ditotalkan berat bruto 9,57 gram dan satu buah korek api gas warna hijau, satu buah bong atau alat isap yang terbuat dari teh gelas lengkap dengan pirek kaca, dan satu unit HP merk Oppo.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, penangkapan ini bermula anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan giat lidik di wilayah hukum di Dusun I, Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tak berselang lama, petugas mendapat informasi jika ada transaksi narkotika jenis shabu di dalam rumah kontrakan tepatnya di Dusun I Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

Kemudian tim langsung melakukan lidik dan setelah mendapatkan kepastian, kemudian tim bergerak menuju tempat kejadian perkara.

Pada saat di perjalanan, tim mendapatkan informasi dengan ciri-ciri pelaku yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Tak menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar