OGAN ILIR, - Kabupaten Ogan Ilir hanya mendapatkan kuota haji 86 orang pada musim haji tahun 2022 ini. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 405 Tahun 2022.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, H Nelson mengungkapkan, kuota tersebut kurang dari setengah Calon Jemaah Haji (CJH) pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau kuota sebelumnya 178 orang," kata Nelson, Selasa (26/4/22).
Kendati sudah mendapatkan kepastian mengenai kuota haji, namun pihaknya belum mendapatkan kepastian nama-nama CJH haji yang akan diberangkatkan tahun ini.
"Untuk nama-nama yang akan berangkat kita belum dapat dari pusat. Kemungkinan abis lebaran ini baru ada data validnya," lanjut Nelson.
Saat ini, Kemenag Ogan Ilir tengah melakukan verifikasi keakuratan data CJH asal Ogan Ilir.
Terpisah, Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin Latief menerangkan, baik haji reguler maupun haji khusus kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," paparnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar