PALEMBANG, - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang pelaku penimbunan dan juga penjualan ilegal minyak jenis solar, Minggu (3/4/22) sekitar pukul 14.30 WIB di SPBU di 14 Ulu, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Para pelaku yakni MS (30th) warga Komplek Serai Indah Kelurahan Inderalaya Indah Kecamatan Indralaya Ogan Ilir dan SR (43th) warga Dusun III Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini diawali dari anggota Unit Pidsus yang menerima laporan dari masyarakat.
"Anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa, di SPBU lokasi sering terjadi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya benar laporan adanya pengisian BBM Jenis Biosolar," ujarnya, Selasa (5/4/22).
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjut dia mengatakan bahwa anggotanya terlebih dahulu menghampiri pelaku dan meminta untuk menunjukkan surat menyurat resmi dokumen perdagangan minyak Solar tersebut.
"Akibat tidak bisa menunjukkan surat, anggota kita langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut," katanya kepada wartawan di sela-sela press release di halaman Mapolda Sumsel.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa mobil merek Mitsubishi Kuda Nopol BG 1031 ZY yang sudah dimodifikasi.
Lalu bahan bakar jenis solar lebih kurang sebanyak 345 liter, dari bak penampungan solar buatan didalam mobil.
"Ada beberapa tempat yang isunya ada kelangkaan BBM jenis Solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang patut diduga melakukan penyalahgunaan dalam pembelian dan pengangkutan dan pendistribusian minyak Solar bersubsidi," jelasnya.
Pelaku sendiri berangkat dari wilayah Ogan Ilir lalu, menuju ke beberapa SPBU yang salah satunya berada di Palembang.
"Modus operandinya mereka memodifikasi mobil dimana didalamnya di buat sebuah tangki. Mereka mengisiSsolar kemudian, ditarik masuk kedalam tangki yang mana bisa menampung hingga 400 liter, kemudian dikeluarkan lagi lalu dijual di wilayah Ogan Ilir," bebernya.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar