OGAN ILIR, - Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan, Sabtu (23/4/22) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Rimau Batu mengamankan ER (26th), pelaku penganiayaan.
Buruh warga Jalan Anggrek I Perumahan PTPN VII Cinta Manis Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir ini diamankan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP / B / 40/ IV / 2022/ Sumsel / Res OI / Sek TGB, Tanggal 21 April 2022 dengan pelanggaran pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Wempy Manurung, kronologi kejadian, Kamis (21/4/22) sekira pukul 13.30 WIB, didepan kantor Bank BRI di jalan raya Desa Talang Tengah Darat Lubuk Keliat Ogan Ilir.
Pelaku menganiaya korban, dengan cara pelaku menusuk korban menggunakan pisau, sehingga korban mengalami luka robek dibagian punggung.
"Kita tangkap pelaku di Rantau Alai di rumah keluarganya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk ditindak lanjuti, dan diproses secara hukum yang berlaku," tukasnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar