Home

Selasa, 03 Mei 2022

722 Narapidana Lapas Tanjung Raja OI Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H, 2 Orang Hirup Udara Bebas

OGAN ILIR, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 772 Narapidana, 2 orang diantaranya hirup udara bebas.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batara Hutasoit didampingi oleh Kasi Binadik Meiza Volta dan KPLP Febriansyah kepada Perwakilan Narapidana usai Sholat Idul Fitri 1443, Senin (2/5/22).

Dikatakan Batara Hutasoit, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

"Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini diberikan kepada Narapidana yang dinilai berkelakuan baik sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana atau yang disingkat SPPN," ungkapnya.

Ditambahkannya, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja saat ini dihuni oleh 890 WBP.

"Yang berhak mendapatkan Remisi hanya Narapidana, sedangkan Tahanan belum berhak mendapatkan Remisi," jelasnya.

"Dari ke 890 WBP, 722 diantaranya diusulkan untuk mendapatkan Remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan semuanya di setujui," ungkapnya.

Batara menyebut, remisi yang diberikan, bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan rincian 159 orang mendapatkan remisi 15 hari, 507 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 42 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 14 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

"Kegiatan Sholat Idul Fitri, 1 Syawal 1443 H dan penyerahan remisi dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan," terang Batara. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar