Home

Minggu, 29 Mei 2022

Dua Pelaku Begal di Tanjung Batu Ogan Ilir Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Batu

(matajurnalis.id)

OGAN ILIR, - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu saat ini telah berhasil mengamankan Sangkut (30th) dan Yayan (38th), dua pelaku begal atau penodongan terhadap seorang wanita lansia yang terjadi di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu 17 April 2022 lalu.

Barang bukti dari pelaku begal yang berhasil diamankan

Berdasarkan informasi, kejadian penodongan terjadi pada Minggu (17/4/22) malam sekira pukul 21.30 WIB tersebut, bermula saat korban Rusmita (58th) yang berprofesi sebagai pedagang itu dibonceng sepeda motor oleh Nok Cit (35th), kala itu keduanya sedang dalam perjalanan pulang menuju Desa Seritanjung Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.
 
Pada saat melintasi di jalan Desa Tanjung Batu Seberang, tepatnya di areal Pemakaman Tebing Baka, tiba-tiba motor korban langsung dihadang oleh 2 orang lelaki yang tidak dikenal, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Setelah diberhentikan, salah satu pelaku yang duduk di belakang turun dan langsung mengacungkan sebilah celurit di leher korban, sembari menarik tas yang saat itu dibawa korban yang berisikan uang tunai Rp.3,5 juta, 1 unit Hp Oppo warna merah senilai Rp.1,7 juta, 1 BPKB motor Yamaha Vega, perhiasan senilai Rp.8,1 juta, sehingga total kerugian yang dialami korban sebesar Rp.13,3 juta. Kemudian, pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu AKP Wempy Manurung, didampingi Kanit Reskrim Ipda Adriansyah, kepada awak media membenarkan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Benar, setelah kejadian, korban Rusmita yang mengalami kerugian materi belasan juta rupiah itu melapor ke Mapolsek Tanjung Batu dan telah ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-15/IV/2022/Res OI/Sek TGB," kata Kapolsek Wempy, Sabtu (28/5/22) malam.

Lanjutnya, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku curas tersebut yang mengarah kepada Efriandi alias Sangkut (30th) dan Ariansyah alias Yayan (38th), keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah sebulan lebih, akhirnya pada Jumat (27/5/22) sekira pukul 01.20 WIB, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang telah mendapat informasi keberadaan pelaku langsung bergerak cepat. Hingga akhirnya, tersangka Sangkut berhasil diamankan pertama kali tanpa perlawanan dari kediamannya.

"Kepada petugas Sangkut mengakui perbuatannya, bahkan tersangka juga menunjukkan keberadaan patner dalam aksi kejahatan yakni Yayan yang juga berhasil diringkus tak lama berselang. Selanjutnya, keduanya langsung diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KHUPidana," katanya.
 
Selain berhasil menangkap kedua tersangka pelaku curas ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp.2 juta, 1 BPKB motor Yamaha Vega, perhiasan dengan rincian sebuah gelang mas muda seharga Rp.1,250 ribu, 3 pasang anting-anting suasa tua seharga Rp.4,250 ribu, sepasang anting-anting suasa muda seharga Rp.400 ribu, 2 cincin suasa muda seharga Rp.700 ribu, 1 cincin suasa tua seharga Rp.1,5 juta. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar