Home

Jumat, 13 Mei 2022

Polsek Tanjung Raja Panggil Sejumlah Pemilik Orgen Tunggal di Tanjung Raja Ogan Ilir

Kapolsek Tanjung Raja Halim, saat memberi pengarahan pada personelnya

OGAN ILIR, - Pihak Kepolisian Polsek Tanjung Raja memanggil sejumlah pengusaha maupun pemilik Organ Tunggal (OT) di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Para pemilik organ tunggal, diajak diskusi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Ada enam orang yang kami ajak diskusi dan sosialisasi, mengenai aturan penyelenggaraan organ tunggal,” ujar Kapolsek Tanjung Raja Halim, Rabu (11/5/22).

Halim menegaskan, sampai saat ini polisi belum mengeluarkan izin keramaian, karena situasi pandemi Covid-19. Menurut Halim, sebenarnya tidak ada larangan menyelenggarakan organ tunggal, namun waktunya dibatasi.

Para pemilik organ tunggal maupun penyelenggara hajatan harus sepakat, hiburan selesai paling lambat pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan, sebenarnya tidak melarang acara organ tunggal, dan tidak ingin menutup rezeki orang, tapi ada batasannya," terang Kapolsek Halim.

Apalagi untuk hiburan malam yang menggunakan musik remix, lanjut dia, masih dilarang sampai saat ini. Selain mengundang banyak orang yang berkerumun, musik remix rentan menjadi tempat peredaran minuman keras dan narkoba.

"Pihak organ tunggal diharapkan dapat bekerjasama untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah dan kepolisian," pinta Halim.

Jika terdapat aktivitas organ tunggal tak sesuai ketentuan, kata Halim, polisi tak akan segan membubarkannya.

"Sebagai penanggung jawab Harkamtibmas, apabila ada pelanggaran, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan dengan membubarkan acara dan menyita alat organ tunggal," tegasnya.

Salah seorang pemilik organ tunggal, Rudi, menyatakan mendukung ketentuan yang disosialisasikan Polsek Tanjung Raja.

"Kami mendukung ketentuan penyelenggaraan organ tunggal dari polisi. Saya akan sampaikan juga ke sesama rekan kerja dan para penyewa hiburan," tuturnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar