OGAN ILIR, - Satlantas Polres Ogan Ilir amankan puluhan sepeda motor, tak ada dokumen lengkap kendaraan.
Satlantas Polres Ogan Ilir juga menindak pengendara di Indralaya yang tak tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Dhenda Jayanti, melalui KBO Lantas Iptu Rusdi mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata.
"Bentuk pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus, motor knalpot brong," kata Rusdi, Rabu (18/5/22).
Rusdi menjelaskan, kawasan tertib lalu lintas atau KTL di Indralaya mulai dari depan komplek kantor BNN hingga Perumahan TPI.
"Penindakan pelanggaran kasat mata tidak hanya di sepanjang KTL. Kalau ketahuan melanggar di tempat lain, ya tetap ditindak," tegas Rusdi.
Satlantas Polres Ogan Ilir pun telah menindak puluhan pengendara, bahkan tak sedikit sepeda motor yang diamankan.
Kendaraan yang diamankan karena pengendara tak membawa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.
"Contohnya kemarin, 49 pengendara motor ditilang di mana 18 motor diantaranya dibawa ke Mapolres. Hari ini, 16 motor juga diamankan karena tidak bawa surat," jelas Rusdi.
Pria jangkung dan berkacamata ini mengatakan, bagi pengendara yang ingin mengambil kendaraannya, diharuskan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Khusus motor dengan knalpot brong, harus membawa knalpot standar untuk langsung dipasang pada kendaraannya.
"Knalpot brong langsung kami sita untuk nantinya dimusnahkan. Jadi silakan bawa knalpot standar," imbau Rusdi.
Sejauh ini, Satlantas Polres Ogan Ilir telah menyita sedikitnya 20 buah knalpot brong.
Rusdi menegaskan, penindakan pelanggaran kasat mata akan terus dilakukan secara berkala.
"Kami tak hentinya mengingatkan kita semua untuk patuh, tertib lalu lintas. Penindakan pelanggaran kasat mata akan terus dilakukan hingga pengendara benar-benar tertib," kata Rusdi menegaskan. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar