OGAN ILIR, - Enam bulan selama pelariannya, Ifran warga Tanjung Raja, Ogan Ilir diringkus oleh Polsek Tanjung Raja, Selasa (3/5/22) malam.
Pria 30 tahun itu ditangkap karena sudah membacok Pardi (28th) pada akhir November tahun lalu.
Ifran membacok Pardi karena kesal ke korban karena sudah dipergoki dirinya saat sedang nyabu.
Ifran pun membacok korban demi melampiaskan rasa kesalnya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesuma mengatakan, pria bernama Ifran (30th) tersebut kini ditetapkan tersangka.
"Saat kejadian, korban sedang nongkrong di warung bersama dua rekannya," kata Halim didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Rabu (4/5/22).
Tiba-tiba datang tersangka dan langsung membacok korban dari arah belakang.
Korban yang sedang duduk, mengalami luka sabetan di bahu dan terkapar dengan berlumuran darah.
"Sementara korban berdarah-darah, tersangka kabur masih dengan parang di tangannya," ujar Halim.
Pengejaran terhadap tersangka dilakukan hingga yang bersangkutan kembali ke kediamannya di Tanjung Raja untuk merayakan lebaran.
Mendapat informasi keberadaan tersangka, polisi langsung meringkusnya dan tanpa ada perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang untuk membacok korban.
"Tersangka ada, barang buktinya ada. Kami amankan tadi malam sekitar pukul 21.00," terang Halim.
Lebih lanjut dijelaskan Halim, motif pembacokan ini lantaran tersangka kesal dengan korban karena memergokinya sedang menghisap sabu.
"Jadi, tiga hari sebelum pembacokan, tersangka yang sedang menghisap sabu merasa terusik dengan kedatangan korban," jelas Halim.
"Karena tidak berkenan, takut ketahuan orang lain atau apa, tersangka lalu merencanakan untuk membacok korban dan terjadilah," jelasnya lagi. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar