Reza Ghasarma didampingi kuasa hukumnya Ghandi Arius saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu. Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara pada tingkat banding, putusan ini dikecam BEM KM Unsri. (Sumber : tribunsumsel)
OGAN ILIR, - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengecam pemotongan hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi ke sejumlah mahasiswi.
Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah menilai, pemotongan hukuman Reza Ghasarma merupakan preseden buruk peradilan di Indonesia. Khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Karena itu mereka BEM KM Unsri meminta Mendikbud Ristek turun tangan terkait pemotongan hukuman Reza Ghasarma.
"Putusan ini akan menjadi catatan hitam dalam ingatan publik, bahwa Pengadilan Tinggi Palembang telah gagal memberikan rasa keadilan terhadap korban dan memastikan penanganan kekerasan seksual berpihak pada korban serta rasa keadilan di masyarakat," kata Hansen, Jumat (19/8/22).
Untuk itu, lanjut Hansen, BEM KM UNSRI merespon putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor :123/PID/2022/PT PLG pada tanggal 3 Agustus 2022, dengan menyatakan sikap :
1. BEM KM Unsri mengecam keputusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menolak diskon hukuman 50 persen yang diberikan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap upaya banding yang diajukan kasa hukum terdakwa, sebab putusan ini tidak rasional dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban serta masyarakat terkhusus mahasiswa-mahasiswi.
2. Putusan ini menjadi preseden buruk dan catatan hitam bagi Pengadilan Tinggi Palembang dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, BEM KM Unsri akan mengawal kasus ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
3. Mendesak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi supaya segera mengeluarkan putusan etik dan administratif berupa pemecatan terhadap RG (Reza Ghasarma).
4. Menuntut JPU Kejati Sumsel untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dengan harapan putusan MA sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Palembang yaitu 8 tahun penjara atau diberatkan.
5. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan civitas akademika Universitas Sriwijaya untuk terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di universitas, agar kampus terbebas dari predator seksual dan bisa memberikan ruang kenyamanan serta keamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan proses pembelajaran.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Reza, dosen Unsri yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya sendiri.
Reza yang sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap terhadap Reza Ghasarma. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar