F (baju hitam) dan S (baju merah) diamankan di Mapolres Ogan Ilir terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu (21/8/22). (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Polisi sedang melakukan pendalaman terkait kepemilikan sabu oleh seorang aparatur desa di Ogan Ilir.
Seorang yang diamankan merupakan Pelaksana Harian (Plh) salah satu desa di Kecamatan Kandis, berinisial F.
F diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat (19/8/22) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, penangkapan terhadap F berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada yang sering transaksi narkotika dan pesta narkotika jenis sabu," kata Mukhlis melalui rilis tertulis, Minggu (21/8/22).
Polisi yang mendapat laporan lalu bergerak menuju kediaman tersangka di Kecamatan Kandis.
Saat akan disergap, F sedang mereparasi sound system mobil miliknya yang parkir di garasi.
"Anggota kami menggeledah yang bersangkutan dan menemukan sejumlah barang bukti," ujar Mukhlis.
Barang bukti yang dimaksud diantaranya sabu seberat 0,17 gram dibungkus plastik bening yang disimpan di sebuah kotak rokok.
Petugas juga menemukan pirek, jarum, pipet, sekop, bong atau alat hisap sabu dan dua unit handphone diduga untuk transaksi sabu.
F tak sendirian, dia diamankan beserta seorang adiknya berinisial S yang juga terbukti mengonsumsi sabu.
"Hasil tes urine, dua orang ini positif konsumsi sabu," tegas Mukhlis.
Kedua orang tersebut lalu digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus melakukan pendalaman mengenai asal sabu dan peran kedua orang tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua orang ini pemakai. Namun akan kami dalami lebih lanjut," jelas Mukhlis. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar