Orang tua siswi SMAN 1 Pemulutan Selatan berbicara kepada wartawan usai mencabut laporan di Polres Ogan Ilir, Senin (19/9/22) petang. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Setelah melalui mediasi dan perdamaian dengan pihak sekolah, wali siswa SMAN 1 Pemulutan Selatan memutuskan tak melanjutkan perkara hukum.
Wali siswa yang sebelumnya melaporkan pihak sekolah ke Polres Ogan Ilir, kini mencabut laporan tersebut.
"Laporan pemukulan siswa kami cabut," kata perwakilan wali siswa, Pitung, Selasa (20/9/22).
Pemukulan guru terhadap 32 siswa kelas XI IPS 2, dilaporkan ke Polres Ogan Ilir pada Jumat (16/9/22) lalu.
Sedangkan siswa yang ditampar guru karena ada yang merokok di kelas, terjadi pada Rabu (14/9/22) lalu.
Dengan dicabutnya laporan ini, pihak wali siswa berharap hubungan dengan pihak SMAN 1 Pemulutan Selatan menjadi lebih baik ke depannya.
"Kami mengutamakan pendidikan bagi anak kami agar terus berjalan hingga lulus SMA," terang Pitung.
Sebagai orang tua, Pitung memaafkan pihak sekolah dan berharap ke depan kegiatan belajar-mengajar tetap lancar seperti biasa.
Namun proses pencabutan laporan ini harus menunggu persetujuan secara langsung oleh seluruh wali siswa atau yang mewakili, berjumlah 32 orang.
"Pada intinya kami wali siswa sepakat untuk berdamai dan Kamis besok baru bisa rampung karena kami diminta membuat surat pernyataan. Ini kesepakatan bersama dan sudah dibicarakan, didiskusikan secara matang," kata Pitung.
Sementara Kepala SMAN 1 Pemulutan Selatan, Masnawati membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan para wali siswa.
Ada beberapa poin kesepakatan yang dibahas pada kesempatan yang disaksikan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan.
Yang paling utama, Masnawati memastikan tak akan terjadi lagi peristiwa seperti tanggal 14 September lalu itu.
"Kami juga akan mengadakan kegiatan ekstrakulikuler bahasa Inggris dan keagamaan," ucap Masnawati.
Selanjutnya, mengarahkan siswa agar melaksanakan salat Jumat bersama dan mengadakan silahturahmi antara sekolah dengan wali murid melalui komite sekolah.
"Dan juga saya tegaskan ke depannya tidak akan ada dendam antara pihak sekolah dengan siswa," tegas Masnawati.
Sementara pihak kepolisian siap menjadi fasilitator perdamaian antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Persyaratan administrasi pencabutan laporan ini yakni seluruh wali siswa berjumlah 32 orang harus menyerahkan surat pernyataan damai dengan SMAN 1 Pemulutan Selatan, kepada Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Prinsipnya kami siap memfasilitasi perdamaian, dalam hal ini pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ini masuk restorative justice atau keadilan restoratif," jelas Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar