Home

Jumat, 02 September 2022

Terhitung 1 September 2022, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Ogan Ilir

Pengendara melintas dibawah kamera ETLE di Jalan Lintas Palembang-Indralaya tepatnya di depan Komplek Pemda Lama Indralaya, Rabu, 31 Agustus 2022. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Warga Kabupaten Ogan Ilir harus bersiap-siap ketika akan melintas di Jalan Lintas Palembang-Indralaya tepatnya di depan Komplek Pemda Lama.

Pasalnya, mulai tanggal 1 September 2022, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dioperasikan. Sehingga tilang elektronik mulai diberlakukan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti mengatakan, ada beberapa persiapan yang sudah dilakukan Satlantas Polres Ogan Ilir untuk menunjang penerapan tilang elektronik per 1 September 2022.

"Kami sudah mempersiapkan personel yang jelas untuk di front office dan back office," terang Dhenda.

Selain personel, Satlantas Polres Ogan Ilir juga mempersiapkan perangkat komputer yang ada di front office dan back office juga.

Satlantas Polres Ogan Ilir juga terus akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, supaya mematuhi peraturan lalu lintas.

"Untuk kepatuhan masyarakat Ogan Ilir sendiri terkait ETLE tersebut," lanjutnya.

Disinggung mengenai hasil uji coba selama dua bulan terakhir, Dhenda menyebut, bahwa evaluasinya belum memperlihatkan efek jera kepada masyarakat saat uji coba kamera ETLE di Kabupaten Ogan Ilir.

"Mungkin setelah diberlakukannya tilang ini dan kita dikirim surat konfirmasi, baru bisa merasakan efek dari kamera ETLE tersebut," tegasnya.

Sesuai dengan rencana awal, kamera ETLE di Kabupaten Ogan Ilir akan dipasang di dua titik. Satu, di Jalan Lintas Palembang-Indralaya tepatnya di depan Komplek Pemda Lama Indralaya. Sedangkan satu lagi di depan Gerbang Kampus Unsri Indralaya Jalan Palembang-Prabumulih.

"Yang di depan Kampus Unsri kemungkinan akan di pasang Oktober 2022 nanti," kata dia lagi.

Untuk mekanisme penilangan, papar Dhenda, setelah kendaraan ter-capture oleh kamera ETLE, selanjutnya kendaraan tersebut akan diolah di back office Satlantas Polres Ogan Ilir.

"Kemudian kita kirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, dan pelanggar diwajibkan mengkonfirmasi kembali di Polres Ogan Ilir," papar Dhenda.

Pelanggar nanti akan diberikan dua metode pembayaran, baik secara online maupun offline. Untuk offline akan diberikan kode BRIVA, sedangkan untuk online menggunakan link Korlantas ETLE.

"Nanti pelanggar mengikuti petunjuk di link tersebut," tutup Dhenda. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar