Seorang ibu sedang antri membeli obat di Apotek PAS Indralaya, Kamis (20/10/22). (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Sejumlah apotek di Kabupaten Ogan Ilir, tak lagi melayani pembelian obat cair untuk anak-anak.
Hal itu menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait penggunaan obat cair pada anak.
Seperti yang dilakukan Apotik PAS di Indralaya. Pihaknya hanya melayani obat-obatan yang memang sudah diresepkan oleh dokter atau puyer, beberapa hari terakhir.
"Sekarang kami hanya melayani obat racikan. Seperti yang dilakukan juga oleh RSUD Ogan Ilir," ungkap Asisten Apoteker Apotik PAS Indralaya, Tia, Kamis, (20/10/22).
Ditambahkan Tia, Apotik PAS Indralaya juga tidak menjual obat-obatan yang berasal dari luar negeri. Karena, menurut dia, obat-obatan yang dilarang peredarannya saat ini merupakan produk luar negeri.
"Yang lagi heboh itu adalah obat-obatan cair yang berasal dari luar. Kalau dari Indonesia tidak ada, dan di apotik kami memang tidak tersedia obat-obat itu," terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Nico, pemilik apotik di Kelurahan Tanjung Batu. Menindaklanjuti imbauan dari Kemenkes, untuk sementara waktu pihaknya tidak melayani pembelian obat cair.
"Sampai adanya informasi terbaru dari pemerintah," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari BPOM dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel terkait penarikan obat tersebut.
"Ketika sudah ada surat resmi baru kita akan turun ke lapangan. Artinya, saat ini kami masih menunggu perintah," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan RI menegaskan, bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup.
Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar