Inilah surat kaleng yang beredar di halaman rumah warga Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, yang isinya menolak hasil Pilkades di Desa Tanjung Tambak Baru. Surat Kaleng Tolak Hasil Pilkades Tanjung Tambak Baru Beredar di Halaman Rumah Warga. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, diwarnai dengan beredarnya surat kaleng penolakan hasil Pilkades di desa tersebut.
Menurut informasi yang diterima, surat kaleng tersebut tersebar di sejumlah halaman rumah warga. Surat yang ditulis diselembar kertas berwarna putih dengan tulisan tangan tersebut berisikan "Ketika Tuhan dan Alquran tidak kau takuti, lalu apa maksud dan tujuan sholatmu, Kami masyarakat menolak hasil Pilkades, Laknat menunggu yang memberi dan yang menerima".
"Desa kami kan baru selesai melaksanakan Pilkades serentak pada 15 Oktober lalu. Ternyata, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, antar calon ini memiliki perjanjian untuk tidak melakukan kecurangan," terang Mi, salah seorang warga Tanjung Tambak Baru, Jumat, 28 Oktober 2022.
Untuk diketahui, Desa Tanjung Tambak Baru diikuti oleh lima calon Kades. Kelimanya diduga melakukan perjanjian untuk tidak boleh melakukan money politik dan telah bersumpah tidak melakukan kecurangan.
"Mungkin karena inilah adanya surat kaleng yang menyebar di rumah warga. Diduga ada calon Kades yang melanggar perjanjian tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, salah seorang kontestan calon Kades Tanjung Tambak Baru yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, dirinya merasa telah dicurangi. Mantan calon Kades ini juga menduga ada yang telah melanggar sumpah di atas Alquran dan mengingkari perjanjian yang telah disepakati ke lima calon Kades Tanjung Tambak Baru yang ditulis pada 18 Agustus 2022 lalu.
"Kami calon bukannya tidak punya uang, tapi kami berpegang dengan perjanjian yang telah disepakati. Dan sumpah kami kelima calon kemarin disumpah pakai Alquran di atas kepala. Sebagai manusia yang beragama, kami takut dengan azab Tuhan jika sumpah kami ingkari," tegasnya.
Untuk diketahui, permasalahan penolakan hasil Pilkades serentak di Ogan Ilir tak hanya terjadi di Kecamatan Tanjung Batu. Penolakan hasil Pilkades serentak juga terjadi di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan.
Dimana, salah seorang peserta Pilkades menolak hasil perolehan suara lantaran diduga ada kecurangan dari calon Kades terpilih.
Permasalahan ini ternyata sudah dibahas oleh Pemkab Ogan Ilir. Hanya saja, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, ketika dikonfirmasi terkait enggan berkomentar banyak.
"No comment kalau soal itu," ucapnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar