Tiga tersangka pembunuhan kakek Jamil dihadirkan saat rilis di Mapolres Ogan Ilir, dipimpin Kapolres AKBP Andi Baso Rahman dan Wakapolres Kompol Vita Indrawati, Senin (7/11/22) siang. (Sumber : sripoku.co)
OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu merilis tiga tersangka pembunuhan kakek Jamil yang ditemukan tewas di perkebunan tebu pada Senin (7/11/22) petang.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, didampingi Wakapolres Kompol Vita Indrawati menerangkan tiga tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Ketiga tersangka yakni Agus (28 tahun), Rizky (20 tahun) dan RR yang masih di bawah umur (16 tahun)," terang Andi yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma dan Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Senin (7/11/22) siang.
Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda, di mana tersangka Agus diamankan di Tanjung Batu.
Sementara tersangka Rizky dan RR dijemput di tempat persembunyian keduanya di Kayuagung, OKI.
"Para tersangka mengakui perbuatan mereka telah bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Andi.
Korban diketahui bernama Jamil (71th), warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, kayu, kain dan tali untuk menganiaya korban.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian," ujarnya.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Andi menjelaskan. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar