Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memeriksa empat mantan bendahara Bawaslu setempat. Tampak tim penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa salah seorang mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir, Selasa (15/11/22) siang. (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memeriksa empat mantan bendahara Bawaslu setempat.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Gopar mengatakan, empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Keempat orang tersebut yakni DA, ATH, TPB dan Y.
"Pemeriksaan empat orang saksi dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan," kata Ario, Selasa (15/11/22).
Pemeriksaan dilakukan selama enam jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00.
Sehari sebelumnya, Kejari Ogan Ilir memeriksa tiga saksi dari Bawaslu Ogan Ilir.
Mereka adalah Ketua Bawaslu Ogan Ilir beserta dua komisioner Bawaslu lainnya yaitu I dan K.
Pada perkara kasus dugaan korupsi dana hibah ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni AS dan HF yang pernah menjabat Korsek Bawaslu Ogan Ilir serta RM yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp.19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran alokasi dana hibah hanya sebesar Rp.11,9 miliar.
Itu sesuai dengan bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp.7 miliar lebih," ungkap Kajari Ogan Ilir, Nur Surya dihubungi terpisah.
Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ogan Ilir.
Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi," kata Nur Surya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar