Home

Rabu, 30 November 2022

Kasus Hibah Pilkada Ogan Ilir, Istri Mantan PPK Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp.600 Juta

Suasana pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.600 juta kepada Kejari Ogan Ilir dalam kasus hibah Pilkada Ogan Ilir. (Sumber : palpres.com)

OGAN ILIR, - Kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ogan Ilir tahun 2022 terus berlanjut.

Terbaru, istri mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, berinisial HF, mengembalikan uang sebesar Rp.600 juta, Selasa 29 November 2022.

Pengembalian uang dikarenakan karena diduga terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2022.

Uang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Dalam keterangan pers, Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.600 juta.

Dana tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir terhadap tersangka berinisial HF.

"Pengembalian keuangan negara sebesar Rp600 juta ini diserahkan oleh Istri tersangka HF dengan didampingi penasihat hukumnya," jelas Jaksa Muda ini.

Kemudian, sambung dia, uang tersebut disita oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dan dititipkan di rekening Bank Mandiri.

Seperti diketahui, Penyidik Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang mantan penjabat Bawaslu di Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka korupsi.

Mereka adalah AS dan HF yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan RO selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar