Barang bukti 32 paket ganja diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Minggu (6/11/22). (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Aktivitas peredaran ganja di wilayah Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya ditumpas oleh aparat dari Satnarkoba Polres Ogan Ilir.
Berbekal informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba ini, polisi menelusuri lokasi yang dimaksud.
Kasat Narkoba AKP Mukhlis menerangkan, seorang tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Kemarin kami mengamankan tersangka atas nama Nukman usia 45 tahun di kediamannya di Tanjung Seteko," kata Mukhlis, Minggu (6/11/22).
Menurut Mukhlis, saat tersangka digeledah, yang bersangkutan sempat mengaku tak tahu apa-apa dan tak merasa mengedarkan ganja.
Tersangka pun tak berkutik saat polisi menemukan 32 paket kecil ganja yang dibungkus kertas dengan berat 23,50 gram.
"Ada juga barang bukti uang tunai hasil penjualan ganja sebesar Rp.92 ribu. Itu kami amankan juga," jelas Mukhlis.
Setelah diinterogasi petugas, lanjut Mukhlis, tersangka mengakui sebagai pengedar ganja yang belum lama berjalan.
Polisi kini terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara kepemilikan ganja ini.
"Petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan tersangka. Kami terus melakukan pengembangan," kata Mukhlis menegaskan.
Sementara tersangka Nukman mengaku baru pertama kali menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Baru pertama kali jual dan baru dapat uang segitu," kata tersangka. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar