OGAN ILIR, - Jajaran Satres Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil ungkap kasus Narkotika sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang ditangkap adalah MI (54th) warga Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB dirumahnya.
Petugas juga mengamankan paket Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening yang terselip di bungkus rokok gudang garam dengan bruto 0,78 gram.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, penangkapan berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan lidik di wilkum Tanjung Raja.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sekonjing sering terjadi transaksi narkoba," ujar Kasat pada, Selasa (16/11/22).
Kemudian lanjutnya, tim langsung mencari kebenaran info dimaksud dan setelah mendapatkan kepastian kemudian tim bergerak menuju lokasi.
"Saat tiba dilokasi tim melihat terduga pelaku dan tim langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut," terangnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kita akan lakukan pengembangan terhadap tersangka lain," tukasnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar