12 Kades OI dan OKI dihadirkan secara daring dalam sidang tuntutan kasus korupsi lapangan sepakbola mini, di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang. (Sumber : palpres.com)
PALEMBANG, - Sidang dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang menjerat 13 Terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang.
Persidangan yang digelar Kamis, 12 Januari 2023 dengan 10 orang Terdakwa dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan 3 orang Terdakwa dari Kabupaten OKI, memasuki agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI).
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa serta JPU Kejari OI yang hadir secara langsung.
Dalam amar tuntutannya, Tim Gabungan JPU Kejari OI dan Kejari OKI menuntut 13 Terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang anggarannya dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.040.000.000.
Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OI dan Kejari OKI, dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut 10 Terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU Kejari OI saat bacakan tuntutan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Sedangkan untuk dua Terdakwa Kades yang berasal dari Kabupaten OKI atas nama Habib Ansori dan Indro dituntut dengan hukuman selama 3 tahun Penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu untuk Terdakwa Zainal Abidin yang merupakan Kontraktor Pelaksana Kegiatan dituntut dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar.
Apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti sebagai kerugian negara, maka Terdakwa akan dikenakan dengan hukuman 3 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI.
Untuk diketahui, 10 Kades dan Mantan Kades Ogan Ilir yang dituntut 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tersebut, diantaranya :
- Ferry Yanto Kades Desa Burai
- Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat
- Husni Kades Tanjung Laut
- Safry Kades Tanjung Pinang
- Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu
- Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul
- Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak
- Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang
- Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya
- Ilham PJS Kades Tanjung Baru
Sementara itu Supendi selaku Penasihat Hukum dari 10 Terdakwa yang berasal dari OI mengatakan, atas tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai terlalu tinggi karena para terdakwa hanya melakukan kesalahan administrasi.
"Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan pledoi, dan kami minta dan harapan kami bisa sesuai dengan perkara sebelumnya untuk 10 klien kita. Jadi klien kami tidak terlibat sama sekali menerima anggaran, hanya kesalahan klien kita tidak melakukan sesuai dengan perjanjian," ujarnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar