Sukri (44) seorang buruh pengedar sabu ditangkap anggota Polsek Pemulutan Barat Polres Ogan Ilir. Tersangka diamankan dengan barang bukti 24 paket sabu. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - S (44th) seorang buruh pengedar sabu ditangkap anggota Polsek Pemulutan Barat Polres Ogan Ilir.
Tersangka yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat ini ditangkap berikut barang bukti (BB) 24 paket sabu dengan berat total 18.70 gram.
Polisi membekuk seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir. Tersangka S (44th) diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu.
"Tersangka kepemilikan sabu diamankan kemarin di Pemulutan Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Senin (9/1/23).
Menurut Mukhlis, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan pengedar yang diduga telah beberapa kali menjual barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket kecil sabu seberat 18,70 gram.
Barang bukti lainnya sebuah timbangan digital, alat hisap sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual-beli narkoba.
"Menurut pengakuan tersangka, baru pertama kali menjual sabu. Namun kami tidak percaya begitu saja dan masih terus melakukan pengembangan," beber Mukhlis.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pendapatan sebagai buruh dirasa tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, jangan main-main dengan narkoba atau kami berantas," kata Mukhlis menegaskan. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar