Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir saat melakukan razia lokasinya di dekat Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya, Ogan Ilir. (Sumber : palpres.com)
OGAN ILIR, - Setelah sekian lama tidak melakukan razia dengan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas, Selasa, 31 Januari 2023, Polres Ogan Ilir melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menggelar razia.
Dalam razia ini, sebanyak sembilan kendaraan terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua ditilang karena dinilai melanggar peraturan lalu lintas yang ada.
Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Putu Eka Dhenda Jayanti, dasar razia yang dilakukan adalah jumlah angka kecelakaan di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir yang cukup tinggi.
"Jumlah Laka Lantas bulan Juli, Agustus, September 2022 sebanyak 34 kejadian (pelaksanaan tilang red).
"Jumlah Laka Lantas bulan Oktober, November, Desember 2022 sebanyak 46 kejadian (tidak ada tilang red)," terangnya.
Dikatakannya, untuk waktu pelaksanaan razia sendiri digelar sekitar pukul 07.00 sampai 08.00 WIB yang lokasinya di dekat Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya, tepatnya dekat simpang jalan Nusantara, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
"Giat ini juga melakukan gakkum penilangan terbatas terkait lawan arus, knalpot brong, balapan liar, truk atau kendaraan besar yang parkir atau berhenti tidak pada tempatnya dan berpotensi laka, dan plat nopol tidak sesuai aturan atau tidak gunakan plat nopol," bebernya.
Dari hasil razia ini lanjutnya, tilang kendaraan motor sebanyak 5 unit dengan pelanggaran tidak menggunakan TNKB, tidak memiliki SIM, dan tidak dapat menunjukan STNK.
"Tilang STNK roda 2 sebanyak 2 unit, dengan pelanggaran tidak menggunakan TNKB dan tidak ada SIM. Terakhir tilang SIM sebanyak 2 unit dengan pelanggaran tidak menggunakan TNKB dan Helm," terangnya.
Dalam kegiatan ini juga lanjutnya, pihaknya melaporkan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.
"Arus Lalu Lintas terpantau lancar," tukasnya.
Ditambahkannya juga, bahwa pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan baik roda empat, roda dua, maupun roda tiga (Bentor) untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar