PALEMBANG, - Penyidik Pidsus yang dipimpin langsung Kajari Ogan Ilir Nursurya melimpahkan tiga berkas dakwaan untuk tiga tersangka perkara dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Jumat (24/2/23).
Dalam pelimpahan tersebut tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yakni Aceng Sudrajat, Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari 2020.
Kemudian, Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021.
Serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu setempat menelan kerugian negara sebesar Rp.7,4 miliar dari anggaran sebesar Rp.19 miliar yang dikucurkan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Usai pelimpahan Kajari Ogan Ilir Nursurya, didampangi Kasi Pidsus dan Kasi Datun, mengatakan, hari ini dirinya bersama tim penyidik melimpahkan berkas perkara dana hibah pilkada Ogan Ilir tahun 2019.
"Tiga tersangka atas nama Aceng Sudrajat, Herman Fikri serta Romi," ungkapnya.
Menurutnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera disidang, karena kami menunggu penetapan jadwal sidang.
"Untuk indikasi penatapan tersangka baru nanti kita lihat di persidangan, saya yang langsung turung memimpin tim JPU dari Kejari Ogan Ilir," tuturnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Juliandra Purnomo Wijaya, menambahkan, untuk kronologis dana hibah ini tahun 2019 dengan anggaran Rp.19 miliar lebih dan tim penyidik melakukan kordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negaranya.
"Untuk kerugian negaranya sebesar Rp.7,4 miliar," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar