OGAN ILIR, - Kasus pembunuhan calon kepala desa di Betung II Ogan Ilir segera masuk tahap II di mana tersangka Romli (45th) akan diserahkan ke penyidik Kejari Ogan Ilir.
Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto mengatakan, tahap II rencananya pada 15 Februari mendatang.
"Sebelumnya berkas kasus pembunuhan ini dinyatakan lengkap atau P21 pada 19 Januari lalu, tapi masih tahap I. Besok tahap II, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke penyidik Kejari Ogan Ilir," kata Andriyanto, Selasa (14/2/23).
Setelah tahap II, penyidik Kejari Ogan Ilir memiliki waktu maksimal 20 hari menyiapkan berkas administrasi kasus untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya menunggu jadwal persidangan, sambil menunggu jadwal sidang, penyidik mempersiapkan administrasi, dakwaan untuk sidang tersebut," imbuhnya menerangkan.
Tersangka Romli dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, bahkan terancam penjara seumur hidup.
Tersangka membunuh seorang calon kepala desa bernama Arpani (53th) di kediaman korban di Betung II, pada 20 Juli 2022.
Setelah buron selama empat bulan, tersangka diringkus polisi di kediamannya yang berjarak 200 meter dari rumah korban, pada 18 November 2022.
Barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam diamankan dari tangan tersangka yang juga pernah terjerat kasus percobaan pembunuhan ini. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar