Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyita aset berupa tanah milik Romi salah seorang tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Jumat (10/2/23). (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyita aset berupa tanah milik Romi salah seorang tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Gopar menerangkan, penyitaan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2020.
Di mana ada tiga tersangka dana hibah dari Bawaslu Ogan Ilir termasuk Romi, yang disebut merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
"Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Ogan Ilir ter tanggal 12 Januari 2023 dan sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 24/pen.pid/2023/pn.kyg tanggal 13 Januari 2023," kata Ario, Jumat (10/2/23).
Aset sebidang tanah seluas 255 meter per segi itu berlokasi persis di samping rumah tersangka Romi di RT 08, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya, Kecamatan Indralaya.
Kegiatan penyitaan aset tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Romi dan perangkat Kelurahan Indralaya Raya.
"Di lokasi aset tanah sudah kami pasang patok dan garis pembatas bahwa tanah tersebut disita Kejari Ogan Ilir," pungkas Ario. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar