Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan Calon Kades Betung 2 di Kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis, 16 Februari 2023. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Perkara pembunuhan Calon Kepala Desa Betung 2 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, akan segera memasuki persidangan.
Hal tersebut setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Polsek Tanjung Batu ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis, 16 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas ini, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," terangnya didampingi Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andrianto.
Dijelaskan Nur Surya, sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, tersangka mempersiapkan rencana pembunuhan selama tiga bulan lamanya.
Tersangka menembak korbannya dengan dua kali tembakan, serta beberapa kali bacokan yang mengakibatkan korban tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dalam melaksanakan aksinya, tersangka mempersiapkan dengan matang. Dimana, tersangka menggunakan rompi kawat untuk melindungi diri," lanjutnya.
Sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung, Kejari Ogan Ilir akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan sembari meneliti berkas dengan seksama.
"Kami dalam waktu dekat menyiapkan surat dakwaan. Mudah-mudahan di persidangan nanti unsur-unsur Pasal 340 yang kami terapkan terpenuhi," tutupnya.
Terpisah, tersangka Romli (45th), mengungkapkan, akan menerima lapang dada apapun hukuman yang akan diputuskan pada proses persidangan nanti.
"Mau diapakan lagi, saya akan terima apapun hukumannya nanti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Arpani, Calon Kades Betung 2 terjadi pada 22 Juli 2022 lalu.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan sadisnya tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati terhadap korban. Karena, korban bersama ayahnya selalu mengejek dan sering mengganggunya.
"Saya itu merasa terancam dan tidak mampu mengelak, saya merasa dikejar-kejar terus, dan akhirnya saya melakukan perlawanan itu," ungkap Romli tenang.
Ditambahkan Romli, korban juga sering melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor miliknya. Dengan cara, memotong kabel sepeda motor tersangka secara berulang-ulang.
"Sebenarnya dia (korban, red) itu tidak pernah memukul, tapi hanya sering mengganggu saya saja," katanya.
Tersangka berhasil ditangkap polisi pada 18 November 2022 lalu, saat sedang menyatroni rumah ayah korban di Dusun 2 Desa Betung 2 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut rencana, tersangka akan melakukan pembunuhan kembali terhadap ayah korban, Yamin. Namun, rencana itu keburu diketahui warga yang langsung menelpon polisi Polsubsektor Lubuk Keliat. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar