Home

Selasa, 21 Februari 2023

Tersangka Amuk Massa Pelaku Curanmor Hingga Tewas Mengaku Menyesal, Dipicu Kesal Pelaku Ancam Warga

Ketiga tersangka pengeroyokan terhadap pencuri sepeda motor di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, dihadirkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (21/2/23). (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Satreskrim Polres Ogan Ilir akhirnya menghadirkan ketiga tersangka pengeroyokan terhadap Eko Hardiansyah (34th).

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meregang nyawa usai diamuk massa di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu pada 31 Januari 2023 lalu.

Salah satunya yang turut ditetapkan sebaga tersangka pengeroyokan adalah Juandi (37th), warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Batu.

Juandi merupakan pemilik sepeda motor yang hendak dicuri oleh pelaku Eko Hardiansyah, warga Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja.

Bukti keterlibatan Juandi didapat setelah melihat hasil rekaman video yang beredar. Serta keterangan dari beberapa saksi yang menyatakan bahwa Juandi turut serta melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hardiansyah, hingga tewas.

"Saya kesal pak, karena motor saya akan dibawa kabur," ungkap Juandi kepada awak media saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (21/2/23).

Di hadapan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, beserta awak media yang hadir pada press release tersebut, Juandi mengungkapkan rasa penyesalannya yang begitu dalam.

"Menyesal pak," ujarnya.

Selain Juandi, tersangka lainnya yakni Imam Ghozali (34th), warga Jalan Merdeka Dusun 1 Desa Tanjung Tambak.

Dari pengakuan Imam, dirinya memang ikut melakukan pengeroyokan terhadap pencuri sepeda motor, Eko Hardiansyah.

"Saya merasa terpanggil untuk melakukan perbuatan itu, karena tempat pangkas rambut itu milik paman saya," terangnya.

Emosi Imam bertambah, ketika mendengar informasi dari sejumlah warga bahwa pelaku pencurian membawa pisau.

Selain itu pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap warga yang mengepung.

"Saya akui saya ikut memukul satu kali dengan menggunakan kayu kecil saat dia sedang menyeburkan diri ke sungai," terangnya.

Menurut Imam, dirinya mengakui perbuatan tersebut karena merasa kenal dengan kakak pelaku. Imam juga merasa menyesal telah ikut main hakim sendiri kepada pelaku.

Sementara itu, tersangka Ahmad Darmawan (43th), warga Jalan Perintis Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru mengungkapkan, dirinya ikut membekap pelaku Eko Hardiansyah.

"Apalagi pelaku membawa pisau. Saya menyesal pak," ungkapnya.

Sebelumnya Kapolres Ogan Ilir, AKBP Baso Andi Rahman mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar