OGAN ILIR, - Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman jadi sorotan usai menetapkan korban pencurian motor jadi tersangka di Sumatera Selatan.
Video Kapolres AKBP Andi Baso Rahman pun jadi viral di media sosial. Netizen menilai ada yang aneh penetapan Juandi (37th), korban pencurian jadi tersangka karena berusaha mempertahankan sepeda motornya dari aksi pencurian.
Namun pihak kepolisian berpendapat lain. Korban pencurian malah dianggap sebagai pelaku pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Eko Hardiansyah (34th) pelaku pencurian motor di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, tewas meregang nyawa usai diamuk massa pada Sabtu 31 Januari 2023.
Hingga tanya jawab antara Kapolres dan tersangka jadi sorotan di media sosial. Berikut ini transkrip lengkapnya.
"Tolong ngomong ke saya didengarkan teman-teman media, kenapa anda sampai memukul atau menganiaya saudara Eko yang mengambil motor saudara," tanya AKBP Andi Baso seperti yang dilihat Indozone, Selasa (28/2/2023).
"Saya kesal dikit pak," jawab Juandi.
"Kesal dikit atau kesal banyak?" tanya pak Kapolres lagi.
"Kesal, dikit-dikit la yah," kata Juandi yang pada saat kejadian juga membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun.
Andi Boso menanyakan lagi apakah ada penyesalan tersangka karena turut memukul pelaku yang mencuri motornya hingga kemudian tewas.
"Menyesal apa pak?" katanya balik bertanya.
AKBP Andi Baso pun membenarkan ada tiga orang yang jadi tersangka utama dalam perkara pengeroyokan termasuk Juandi (37th) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni IM (34th) warga Dusun 1 Tanjung Tambak, dan AD (45th) warga Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru, Ogan Ilir.
Menurut dia, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti di antaranya video rekaman aksi pengeroyokan.
Dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH, imbuhnya.
EH yang sempat dilarikan kepolisian ke rumah sakit terdekat di Ogan Ilir itu dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara dengan luka memar di bagian kepala dan tubuhnya.
“Mereka (IM, AD dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.
Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar