Diantara hewan berkaki empat yang berkeliaran di jalanan Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Hewan berkaki empat terutama sapi banyak berkeliaran di jalanan Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Terkait hal itu, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar libatkan Polres Ogan Ilir tegakkan Perda hewan berkaki empat tersebut.
Sebab, pemandangan hewan berkaki empat berkeliaran itu sudah menjadi masalah krusial karena sudah berlangsung bertahun-tahun.
Bahkan, dampaknya bukan hanya mengganggu lalulintas. Namun tak sedikit pengendara mengalami kecelakaan akibat hewan berkeliaran di jalanan itu.
Makanya, menyikapi permasalahan itu, Bupati Ogan Ilir akan menegakkan Perda Hewan Berkaki Empat, dengan melibatkan Satpol PP Ogan Ilir dan Polres Ogan Ilir.
"Nanti kami akan menindaklanjuti dan menegakkan Perda yang ada bersama Pol PP dan Polres," ungkap Panca, Senin 20 Maret 2023.
Panca mengatakan, Perda tersebut baru disahkan tahun kemarin atau tahun 2022.
"Sosialisasi terus digencarkan agar jangan ada permasalahan terhadap pengusaha sapi yang ada," jelasnya.
Menurut Panca hewan berkaki empat itu di Ogan Ilir telah menjadi Objek Wisata dan objek foto.
Akan tetapi banyaknya hewan tersebut yang berkeliaran di jalan raya, tentu itu yang menjadi masalah.
"Kita sudah mengimbau dan menegaskan bahkan menyurati pemilik sapi prihal banyak keluhan warga. Terkait perda tersebut kita akan tegakkan," tuturnya.
Sebelumnya, Meski telah diatur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Perda Nomor 33 tahun 2005. Tampaknya hal itu tak cukup efektif bahkan dinilai mandul.
Dalam pasal 1 dan 2 Perda tersebut di atur bagaimana kemanisme dan aturan pemeliharaan hewan ternak berkaki 4 salah satunya terkait aturan agar hewan ternak itu tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertipan umum.
Apalagi sampai menimbulkan kerugian baik material maupun in-material. Kepada pemilik diwajibkan untuk mengganti atas kerugian di maksut apabila terjadi.
Ada dua mekanisme Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam Perda tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi Pidana.
Dalam sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar, yang selanjutnya jika masih tak tertip akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya.
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat di ancam sesuai pasal 10 Perda tersebut dengan ancamana penjara selama 3 Bulan atau denda Rp 20 juta. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar