Home

Rabu, 29 Maret 2023

Raja Adil Klaim Alirannya Tak Langgar Akidah, Pertanyakan Fatwa Sesat dari MUI

Rosidi alias Shodiqin alias Raja Adil yang merupakan pimpinan Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Saat ini masyarakat Kabupaten Ogan Ilir tengah dihebohkan dengan aliran sesat yang dikembangkan oleh Rosidi alias Shodiqin alias Raja Adil.

Aliran tersebut yakni Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang berada di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 01/MUI-OI/IX/2022 tentang Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, tergolong merupakan aliran sesat.

Akan tetapi, pandangan MUI Kabupaten Ogan Ilir ini dibantah oleh Rosidi yang mengklaim bahwa Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini tidak melanggar akidah sama sekali.

"Saya rasa kabar tersebut menyesatkan, karena banyak yang salah kaprah. Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini merupakan petunjuk, bukan aliran atau sekte atau kelompok yang bertentangan dengan ajaran Islam," tegasnya, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Rosidi, cara beribadah Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dengan umat muslim lainnya tidaklah berbeda. Seperti, shalat lima waktu, puasa, sedekah, dan berdoa.

"Semua tidak ada yang berubah, tak ada yang dikurangi maupun dilebihkan. Tidak melanggar akidah," terangnya.

Kendati seluruh syariat Islam dikerjakan, namun sejak tahun 1982 sampai saat ini, Rosidi mengaku istiqomah melakukan sujud syukur di sebuah Maqom yang ada di kebun miliknya.

Rosidi mengatakan bahwa sujud syukur yang dilakukannya ini, dikarenakan merasa mendapat karunia dari Allah SWT. Hal ini juga dilakukan mendiang ayahnya Fahrorrozi yang wafat pada tahun 2010 lalu.

"Setelah sekian lama kami berupaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, pada November 2014 saya mendapat petunjuk berupa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dan saya diberi gelar Raja Adil," paparnya.

Gelar Raja Adil ini diklaim Rosidi didapatkan saat dia sedang beraktivitas seperti biasa. Maka dari itu, pria 65 tahun itu bertekad untuk menjalankan ibadah sesuai syariat Islam.

Layaknya dakwah pada umumnya, Rosidi pun menyebarkan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak kepada warga. Akan tetapi, saat ini Rosidi dilarang oleh Pemerintah Desa Kuang Dalam Timur untuk menyebar selebaran di pusat keramaian desa.

Saat ini ada empat pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yakni Sofa Ulinuha (26 tahun), Ibnu Afan (48 tahun), Ilyas Tikal (36 tahun) dan Feri Suryadi (40 tahun). oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar