OGAN ILIR, - Seorang wanita bernama Delimah alias Shinta (26th) di Ogan Ilir, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap Meliana (25th) yang tidak lain adalah anak tirinya karena permasalahan utang.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi di depan rumah orang tua korban, Dusun I Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (17/1/23) lalu.
"Pelaku merupakan istri dari ayah korban, atau dengan kata lain ibu tirinya," katanya, Jumat (3/3/23).
Berawal dari Meliana bersama dengan petugas dari bank mendatangi Shinta untuk menagih utang, karena yang bersangkutan ini diketahui meminjam uang tapi menggunakan nama korban.
"Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dan korban hingga berujung penganiayaan," katanya.
Halim bilang, Shinta ini menjambak rambut dan menarik tangan kanan korban kemudian dipelintir hingga mengalami patah tulang.
"Tak terima dengan hal itu korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti, petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan Shinta yang diketahui datang ke rumah suaminya.
"Petugas lalu langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar