Home

Jumat, 17 Maret 2023

Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ogan

Petugas memasang spanduk banner yang bertuliskan tambang pasir tak boleh beroperasi karena belum ada izin. (Sumber : palpres.com)

OGAN ILIR, - Penambangan pasir ilegal alias belum memiliki izin masih marak di Ogan Ilir.

Padahal keberadannya sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan disekitarnya.

Untuk itulah, Tim Gabungan Polsek Tanjung Raja dan Polres Ogan Ilir turun ke lapangan guna melakukan penertiban.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, pelaksanaan kegiatan Penertiban Penambang pasir tanpa izin dilakukan di aliran Sungai Ogan Kecamatan Tanjung Raja.

"Kegiatan ini kita lakukan Kamis 16 Maret 2023 kemarin bersama Unit Idik II Pidsus Polres Ogan Ilir," ujar Kapolsek Halim, Jumat (17/3/23).

Dari penertiban itu, petugas mendapati beberapa para penambang pasir liar masih beroperasi di wilayah Tanjung Raja, Ogan  Ilir dan sekitarnya.

Menurut data pihak Kepolisian, para penambangg pasir ilegal yang terjaring penertiban tersebut yakni :
  1. Doyok / Apriyanto, warga Desa Talang Balai Baru II Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, dengan lokasi tambang Sungai Ogan Desa Talang Balai Baru II
  2. Adi Janur / Kamil, warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, lokasi tambang Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir
  3. Adi Warman, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, lokasi tambang Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir
  4. Eli Subro, warga Desa Talang Balai Baru II Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, lokasi tambang Desa Talang Balai Baru II Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir
  5. Dino, warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, lokasi tambang Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Dikatakan AKP Halim Kesumo, bahwa pihaknya melakukan penertiban karena penambang masih beroprasi tanpa mengantongi surat izin.

"Selain melakukan penertiban Penambangan Pasir yang masih beroperasi tanpa izin ini, kita juga memberikan imbauan dengan memasang spanduk himbauan," terangnya.

Dalam penertiban dan sosialisasi ini, tim yang diturunkan adalah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Kanit Intel Polsek Tanjung Raja, Anggota Unit Idik II Pidsus Polres Ogan Ilir, dan Anggota Polsek Tanjung Raja.

"Imbauan yang kita beritakan berupa tentang sanksi-sanksi pelanggaran undang-undang yang berlaku," katanya.

Selain memberikan imbauan dan peringatan, petugas juga memasang spanduk banner di lokasi tambang yang isinya tambang pasir tak boleh beroperasi karena belum ada izin.

Dalam kegiatan tersebut juga diberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik penambang pasir serta pemasangan banner agar tidak lagi membuka tambang tapa izin serta memperhatikan dampak lingkungan akibat dari kegiatan penambangan pasir. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar